Skip to content
  • HOME
    • About US
    • Regulasi
    • Visi Misi
  • WATER TECHNOLOGY
    • STP
    • WWTP
    • WTP
  • ENVIRONMENTAL CONSULTANT
    • AMDAL
    • UKL-UPL
    • PERTEK AIR LIMBAH
    • PERTEK EMISI
    • LAPORAN SEMESTER LINGKUNGAN HIDUP
    • RINTEK
  • PRODUCT
    • EQUIPMENT WATERTREATMENT
    • CHEMICAL WATERTREATMENT
Contact US

Definisi Persetujuan Teknis

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, definisi persetujuan teknis adalah persetujuan dari pemerintah pusat atau daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Definisi Emisi

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Pasal 1 ayat 13, emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara, mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi pencemaran udara.

Definisi Baku Mutu Emisi

Dalam pelaksanaan kegiatan usaha yang menghasilkan emisi, pelepasan emisi ke media lingkungan harus memenuhi baku mutu. Baku mutu emisi adalah nilai pencemar udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.

Sebagai upaya dalam memenuhi baku mutu emisi, pelaku usaha diwajibkan untuk:

  • mengajukan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi,
  • memasang dan mengoperasikan alat pengendali emisi sesuai Persetujuan Teknis (Pertek) Pemenuhan Baku Mutu Emisi yang telah disetujui, dan
  • mengajukan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi atas alat pengendali emisi yang telah dioperasikan.

Siapa yang Wajib Mengajukan Pertek dan SLO Emisi

Di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Pasal 28 disebutkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi diperuntukkan bagi usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang menghasilkan emisi.

Categories: Uncategorized

Latest Posts

  • Pemantauan dan Pelaporan Lingkungan AMDAL / UKL-UPL
  • PERTEK EMISI
  • UKL-UPL
  • AMDAL
  • PERTEK AIR LIMBAH

Categories

  • Uncategorized

Tags


  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Company Info

About Us

Career

Live Chat

Contact US

PT. ELSILA REKAYASA HIJAU

Sedayu Square Blok F-18 Cengkareng – Jakarta Barat

Email : elsilarekayasahijau@gmail.com

Phone : 0878- 7897-1999

Developed By elsilarekayasahijau.com