Our Premier Environmental Consulting Solutions
AMDAL
AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan merupakan bentuk kajian mengenai dampak penting dari adanya suatu bentuk usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup.
UKL UPL
UKL – UPL merupakan kepanjangan dari upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. UKL – UPL termasuk kedalam bentuk dokumen lingkungan, namun untuk kegiatan dengan risiko menengah atau menengah tinggi dan berisikan mengenai kajian lingkungan mengenai suatu dampak akibat adanya suatu usaha atau kegiatan.
PERTEK AIR LIMBAH
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dalam Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah wajib memiliki persetujuan teknis
PERTEK EMISI
Di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan pada Pasal 28 disebutkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi diperuntukkan bagi usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL yang menghasilkan emisi.
RINTEK LIMBAH B3
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, setiap penghasil Limbah B3 wajib menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya di dalam fasilitas penyimpanan Limbah B3.
LAPORAN SEMESTER LINGKUNGAN HIDUP
Pelaku usaha wajib melakukan pelaporan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pemantauan / monitoring lingkungan yang diatur di dalam dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL telah dilaksanakan. Pelaporan hasil monitoring dilakukan secara berkala kepada pemerintah. Pengelolaan, pemantauan dan pelaporan lingkungan hidup dilakukan sesuai dengan AMDAL atau UKL-UPL yang dimiliki.

