Pemantauan dan Pelaporan Lingkungan AMDAL / UKL-UPL
Dokumen AMDAL terdiri dari tiga bagian yaitu formulir Kerangka Acuan (KA), ANDAL dan RKL-RPL. Dokumen RKL-RPL memuat upaya untuk mengelola dampak dari usaha dan/atau kegiatan dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak. Usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL maupun UKL-UPL diharuskan melakukan pemantauan / monitoring dan pelaporan lingkungan (RKL-RPL) yang pelaksanaannya dapat menggunakan jasa konsultan lingkungan.
Pemantauan dan Pelaporan Lingkungan
Pelaku usaha wajib melakukan pelaporan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan pemantauan / monitoring lingkungan yang diatur di dalam dokumen lingkungan AMDAL atau UKL-UPL telah dilaksanakan. Pelaporan hasil monitoring dilakukan secara berkala kepada pemerintah. Pengelolaan, pemantauan dan pelaporan lingkungan hidup dilakukan sesuai dengan AMDAL atau UKL-UPL yang dimiliki.
Dasar Hukum
Penyusunan laporan monitoring dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Pedoman ini digunakan agar terdapat keseragaman format pelaporan dalam pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Frekuensi
Frekuensi pelaporan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) untuk AMDAL maupun Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) untuk UKL-UPL.
Oleh sebab itu, pemrakarsa wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup tersebut. Dalam hal frekuensi pelaporan tidak ditetapkan dalam SKKLH maupun PKPLH, maka pelaporan dilakukan setiap 6 bulan sekali.
Sistem Pelaporan
Pelaporan pengelolaan dan pemantauan dilakukan oleh pelaku usaha melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan pasal 483 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Sistem informasi pelaporan persetujuan lingkungan digunakan untuk merekam dan menggambarkan data dan informasi pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Materi Pelaporan
Sistem informasi pelaporan ini diterapkan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL menyampaikan laporan meliputi:
- Pengendalian Pencemaran Air;
- Pengendalian Pencemaran Udara;
- Pengelolaan Limbah B3;
- Pengendalian kerusakan lingkungan; dan
- Substansi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan






