Definisi UKL-UPL
Sebelum membahas mengenai pedoman penyusunan UKL-UPL, perlu diketahui bahwa menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 6, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Dasar Hukum
Penyusunan UKL-UPL dilakukan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku dan menjadi dasar bagi Pemerintah, Pemrakarsa, maupun masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Beberapa peraturan tersebut meliputi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
Tujuan Penyusunan UKL-UPL
Tujuan dari penyusunan UKL-UPL di antaranya:
- Mengevaluasi dampak lingkungan hidup dan dampak sosial dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Mengidentifikasi risiko rencana usaha dan/atau kegiatan.
- Digunakan sebagai dasar perencanaan mitigasi.
- Mematuhi regulasi yang berlaku.
- Digunakan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan usaha dan/atau kegiatan.






